pasfmpati.com, Pati Kota : DPRD meminta Pemkab Pati untuk mengarahkan desa-desa segera mengisi kekosongan perangkat desa. Pasalnya, kewenangan pengisian kekosongan perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa, bukan pemerintah kabupaten (daerah).
Diwawancara Selasa (25/7/2023), Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin menegaskan, kewenangan pengisian perangkat desa ada di pemerintah desa setempat. Ali Badruddin juga menyatakan berseberangan pendapat dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa, yang menguatkan proses pengisian perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Perbup Nomo 55 tahun 2021 yang menguatkan pengisian perangkat desa menjadi kewenangan Pemkab Pati itu yang kita tidak sepaham. Kita harap Pj Bupati ini segera menyesuaikan dengan Perda dan UU yang ada,” katanya.
Ali Badruddin berharap, pengisian perangkat desa oleh pemdes setempat bisa berjalan di tahun ini. Pj Bupati Pati juga segera menindaklanjuti dengan mengubah peraturan bupati (Perbup) untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Minta ijin ke Mendagri, untuk mengubah perbup tersebut, sehingga permasalahan ini segera selesai, dan sedikit demi sedikit bisa kita tuntaskan,” terangnya.
Sebelumnya pada pengisian perangkat desa pada April 2022 lalu, memang banyak menuai polemik, lantaran adanya dugaan kecurangan. Pemkab Pati dinilai bermain-main dalam pengisian perangkat desa. Untuk itu, pimpinan maupun anggota dewan menyepakati pengisian perangkat desa disesuaikan dengan Perda dan undang-undang. Karena, kata dia aturan itu berbunyi bahwa pengisian perangkat merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan daerah.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


