Pati, Kota; Komitmen dalam memperjuangkan keadilan bagi korban kembali ditunjukkan oleh Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Pati. Bersama sejumlah badan otonom Nahdlatul Ulama, Fatayat melakukan audiensi ke Kepolisian Resor (Polres) Pati pada Senin (4/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus, di antaranya Ketua dan Sekretaris PC Fatayat NU Pati serta Ketua LKP3A (Lembaga Konsultasi, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Fatayat Pati. Kehadiran mereka menjadi wujud nyata kepedulian dalam mengawal jalannya proses hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Dalam pernyataannya, Fatayat menegaskan bahwa penanganan kasus harus mengedepankan perspektif korban. Posisi korban yang rentan menuntut adanya perlindungan menyeluruh, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara psikologis, agar mereka merasa aman dan didengar tanpa tekanan.
“Korban memiliki hak penuh atas keadilan. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Muna Asshofa, Ketua PC Fatayat NU Pati.
Fatayat juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap kondisi mental korban. Trauma yang dialami tidak seharusnya diperburuk oleh prosedur yang berlarut-larut ataupun upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang merugikan korban.
Melalui LKP3A, Fatayat Pati selama ini konsisten memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak yang menghadapi persoalan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan berbasis gender. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan korban memperoleh rasa aman, keadilan, serta pemulihan yang layak.
Selain itu, Fatayat bersama banom NU lainnya mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya praktik yang dapat merugikan korban.
Audiensi ini tidak hanya menjadi forum komunikasi, tetapi juga simbol kehadiran masyarakat sipil dalam mendukung korban. Fatayat NU Pati menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, demi memastikan keadilan benar-benar terwujud.
Dengan upaya tersebut, diharapkan tidak hanya keadilan bagi korban yang tercapai, tetapi juga muncul efek jera serta kesadaran bersama bahwa setiap tindakan kekerasan harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan berpihak pada korban.(*)

6 Mei 2026
Pati, Winong; Program TMMD Reguler ke-128 menghadirkan penyuluhan pendaftaran tanah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Godo, Kabupaten Pati. Kegiatan…
