Pati, Kota; Kasus dugaan pelecehan asusila di Ponpes Pavijjul Quran Ndologosumo mengguncang publik setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka resmi.
Polisi kini memburu tersangka yang diduga kabur dan menghindari proses hukum sehingga memicu perhatian luas masyarakat.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro menegaskan penyidik telah melakukan pemanggilan namun pelaku tidak kooperatif memenuhi panggilan pertama.
“Pemanggilan pertama tanggal empat Mei pelaku tidak hadir dan tidak kooperatif,” ujar AKP Iswantoro saat memberikan keterangan resmi.
Polisi menjadwalkan pemanggilan kedua pada tujuh Mei sebagai kesempatan terakhir sebelum mengambil langkah hukum tegas berikutnya.
Jika pelaku kembali mangkir penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai prosedur hukum untuk menghadirkan tersangka ke hadapan penyidik.
Keberadaan pelaku hingga kini masih misterius karena tidak memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum selama proses berjalan.
Tim lapangan terus melakukan pengejaran intensif karena terdapat dugaan kuat pelaku sudah meninggalkan wilayah Kabupaten Pati.
Pemeriksaan terhadap keluarga pelaku telah dilakukan namun mereka mengaku tidak mengetahui lokasi keberadaan tersangka saat ini.
Penasihat hukum juga kehilangan kontak dengan pelaku sehingga komunikasi terputus sejak pemanggilan pertama dilakukan oleh penyidik.
Perbedaan jumlah korban menjadi sorotan karena laporan resmi baru satu sementara beberapa saksi sempat memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebagian saksi bahkan mencabut keterangannya sehingga penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Polresta Pati membuka posko pengaduan dan mengimbau korban lain segera melapor untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum berjalan.
Langkah ini diharapkan mempercepat pengungkapan kasus serta memastikan tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai hukum berlaku.(*)

